Materi Pancasila Buku karangan Kaelan Bab I tentang Pendahuluan
I. Landasan Pendidikan Pancasila
A.
Landasan Historis
Bangsa
Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman
kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah
serta menguasai bangsa Indonesia. Setelah melalui proses sejarah yang panjang
inilah, bangsa Indonesia menemukan jati diri, yang didalamnya tersimpul ciri
khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang akhirnya
dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, diberi nama
pancasila. Secara
historis, nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila
Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara
objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sehingga asal
nilai-nilai Pancasila tersebut adalah dari bangsa Indonesia sendiri, dengan
kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.
B. Landasan Kultural
Memiliki perbedaan
dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya
dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang
dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai yang terkandung dalam
Pancasila, tidak hanya suatu hasil konseptual seseorang, melainkan ddiangkat
dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia melalui proses
refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta,
dan para tokoh lainnya yang berperan dalam mendirikan negara.
C. Landasan Yuridis
Landasan
Yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam
Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat
2 disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila. Hal ini
mengandung makna bahwa secara material Pancasila merupakan sumber hukum
pendidikan nasional.
Undang-Undang PT No.12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat (3) secara
eksplisit dicantumkan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat Mata
Kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan serta
Bahasa Indonesia. Dengan demikian perkuliahan Pancasila memiliki landasan
yuridis, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012. Dalam SK Dirjen Dikti No.
43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa Pendidikan
Kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara
konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa Kebangsaan dan
cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi. Jadi sesuai dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/KEP/2006, tersebut
maka Pendidikan Kewarganegaraan adalah berbasis Pancasila sebagai filsafat
bangsa dan negara.
D. Landasan Filosofis
Pancasila adalah
sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh
karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten
merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan
objektif bahwa bangsa Indonesia mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang
dalam Pancasila yang merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan
negara.
II.
Tujuan Pendidikan Pancasila
Pendidikan
Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang berperilaku:
1. Memiliki
kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati
nuraninya
2. Memiliki
kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara
pemecahannya
3. Memiliki
kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk
menggalang persatuan Indonesia.
III.
Pembahasan Pancasila secara Ilmiah
Syarat-syarat Pancasila
secara Ilmiah adalah:
A.
Berobjek
Pancasila
secara ilmiah memiliki objek, yang didalam filsafat ilmu pengetahuan dibedakan
menjadi 2 macam, yaitu objek forma dan objek materia.
Objek forma Pancasila adalah suatu sudut
pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila, atau dari sudut pandang apa
Pancasila itu dibahas. Sedangkan, objek materia Pancasila adalah suatu objek
yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat
empiris maupun nonempiris.
B.
Bermetode
Metode
adalah seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan
Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Metodenya
tergantung dari karakteristik objeknya. Salah satunya yaitu metode ‘analitico
syntetic’ adalah perpaduan antara metode analisis dan sintesis. Adajuga metode
‘hermeneutika’ yaitu metode untuk menemukan makna di balik objek. Selain kedua
metode tersebut, ada juga metode analitika bahasa, metode pemahaman, penafsiran
dan interpretasi dan lain-lain.
C.
Bersistem
Pembahasan
Pancasila secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan
keutuhan, bahkan Pancasila itu sendiri dalam dirinya sendiri adalah merupakan
suatu kesatuan dan keutuhan,‘majemuk tunggal’ yaitu kelima sila itu baik
rumusannya, inti, dan isi dari sila-sila Pancasila itu adalah merupakan suatu
kesatuan dan kebulatan.
D.
Bersifat Universal
Artinya kebenarannya
tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah
tertentu. Kaitannya dengan Pancasila hakikat ontologis nilai-nilai Pancasila
adalah bersifat universal, dengan kata lain perkataan inti sari, esensi atau
makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakikatnya adalah bersifat
universal.
1. Tingkatan pengetahuan ilmiah
Tingkatan pengetahuan ilmiah
sangat ditentukan oleh macam pertanyaan ilmiah
sebagai berikut
a. Pengetahuan
deskriptif
Pengetahuan
yang memberikan suatu deskripsi terkait, dan memakai pertanyaan bagaimana’.
b.
Pengetahuan kausal
Pengetahuan
tentang sebab dan akibat, dan memakai pertanyaan ‘mengapa’.
c.
Pengetahuan normatif
Pengetahuan
yang berkaitan dengan ukuran, parameter, dan norma-norma, serta menggunakan
pertanyaan ‘ke mana’.
d.
Pengetahuan Essensial
Pengetahuan
tentang hakikat segala sesuatu dan dikaji dalam bidang ilmu filsafat, dan
menggunakan pertanyaan ‘apa’.
IV.
Beberapa Pengertian Pancasila
A.
Pengertian Pancasila secara Etimologis
Pancasila
berasal dari Sansekerta, yaitu “panca” artinya lima” dan “syila” dengan vokal i
pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”, sedangkan “syiila” vokal I
panjang yang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang
senonoh”.
B. Pengertian Pancasila secara Historis
Pada
tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang Ir. Soekarno berpidato secara lisan
mengenai rumusan dasar negara Indonesia,
yang dinamakan “Pancasila” yang artinya lima dasar. Adapun secara terminologi
historis proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut:
1.
Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Rumusan
Soekarno:
1. Nasionalisme atau Kebangsaan
Indonesia
2. Internasionalisme atau
Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Setelah
itu diperas menjadi “Tri Sila” yang rumusannya:
1. Sosio Nasional yaitu
“Nasionalisme dan Internasional”
2. Sosio
Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3.
Ketuhanan Yang Maha Esa
“Tri
Sila” diperas menjadi “Eka Sila” yang intinya adalah gotong royong.
2.
Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Disusun
oleh panitia sebilan, yang terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr.
Achmad subarjo, Mr. Moh. Yamin, KH Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir,
Abikusno Tjokrosuyoso, H. Agus Salim, Mr. Alexander Andries Maramis, dengan
rumusannya sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban
menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan
beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh
hikmat kebijaksanaan dan permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh
rakyat Indonesia
C. Pengertian
Pancasila secara Terminologis
Terdapat
rumusan-rumusan:
1.
Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
Berlaku tanggal 29 Desember 1949 - 17
Agustus 1950.
Rumusan:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
2.
Dalam UUDS
Berlaku dari 17 Agustus 1950 - 5
Juli 1959.
Rumusan:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
3.
Rumusan Pancasila di Kalangan Masyarakat
Rumusan:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Keadilan Sosial