Kamis, 27 Oktober 2016


Materi Pancasila Buku karangan Kaelan Bab I tentang Pendahuluan

I.       Landasan Pendidikan Pancasila

A. Landasan Historis
            Bangsa Indonesia terbentuk melalui suatu proses sejarah yang cukup panjang sejak zaman kerajaan Kutai, Sriwijaya, Majapahit sampai datangnya bangsa lain yang menjajah serta menguasai bangsa Indonesia. Setelah melalui proses sejarah yang panjang inilah, bangsa Indonesia menemukan jati diri, yang didalamnya tersimpul ciri khas, sifat, dan karakter bangsa yang berbeda dengan bangsa lain, yang akhirnya dirumuskan dalam suatu rumusan yang sederhana namun mendalam, diberi nama pancasila. Secara historis, nilai-nilai yang terkandung dalam setiap sila Pancasila sebelum dirumuskan dan disahkan menjadi dasar Negara Indonesia secara objektif historis telah dimiliki oleh bangsa Indonesia. Sehingga asal nilai-nilai Pancasila tersebut adalah dari bangsa Indonesia sendiri, dengan kata lain bangsa Indonesia sebagai kausa materialis Pancasila.

B. Landasan Kultural
Memiliki perbedaan dengan bangsa-bangsa lain, bangsa Indonesia mendasarkan pandangan hidupnya dalam bermasyarakat, berbangsa dan bernegara pada suatu asas kultural yang dimiliki dan melekat pada bangsa itu sendiri. Nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila, tidak hanya suatu hasil konseptual seseorang, melainkan ddiangkat dari nilai-nilai kultural yang dimiliki oleh bangsa Indonesia melalui proses refleksi filosofis para pendiri negara seperti Soekarno, M. Yamin, M. Hatta, dan para tokoh lainnya yang berperan dalam mendirikan negara.

C. Landasan Yuridis
            Landasan Yuridis perkuliahan Pendidikan Pancasila di pendidikan tinggi tertuang dalam Undang-Undang No.20 Tahun 2003 tentang sistem Pendidikan Nasional. Pasal 1 ayat 2 disebutkan bahwa sistem pendidikan nasional berdasarkan Pancasila. Hal ini mengandung makna bahwa secara material Pancasila merupakan sumber hukum pendidikan nasional. Undang-Undang PT No.12 Tahun 2012 Pasal 35 ayat (3) secara eksplisit dicantumkan bahwa kurikulum Pendidikan Tinggi wajib memuat Mata Kuliah Pendidikan Agama, Pendidikan Pancasila, Pendidikan Kewarganegaraan serta Bahasa Indonesia. Dengan demikian perkuliahan Pancasila memiliki landasan yuridis, sebagaimana termuat dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 2012. Dalam SK Dirjen Dikti No. 43/DIKTI/KEP/2006, dijelaskan bahwa Pendidikan Kewarganegaraan adalah untuk memantapkan kepribadian mahasiswa agar secara konsisten mampu mewujudkan nilai-nilai dasar Pancasila, rasa Kebangsaan dan cinta tanah air dalam menguasai dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi. Jadi sesuai dengan SK Dirjen Dikti No. 43/Dikti/KEP/2006, tersebut maka Pendidikan Kewarganegaraan adalah berbasis Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara.

D. Landasan Filosofis
Pancasila adalah sebagai dasar filsafat negara dan pandangan filosofis bangsa Indonesia. Oleh karena itu sudah merupakan suatu keharusan moral untuk secara konsisten merealisasikannya dalam setiap aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Hal ini berdasarkan pada suatu kenyataan secara filosofis dan objektif bahwa bangsa Indonesia mendasarkan pada nilai-nilai yang tertuang dalam Pancasila yang merupakan filosofi bangsa Indonesia sebelum mendirikan negara. 

II. Tujuan Pendidikan Pancasila
            Pendidikan Pancasila bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang berperilaku:
1.      Memiliki kemampuan untuk mengambil sikap yang bertanggung jawab sesuai dengan hati nuraninya
2.      Memiliki kemampuan untuk mengenali masalah hidup dan kesejahteraan serta cara-cara pemecahannya
3.      Memiliki kemampuan untuk memaknai peristiwa sejarah dan nilai-nilai budaya bangsa untuk menggalang persatuan Indonesia.

III. Pembahasan Pancasila secara Ilmiah
Syarat-syarat Pancasila secara Ilmiah adalah:
A. Berobjek
Pancasila secara ilmiah memiliki objek, yang didalam filsafat ilmu pengetahuan dibedakan menjadi 2 macam, yaitu objek forma dan objek materia.
Objek forma Pancasila adalah suatu sudut pandang tertentu dalam pembahasan Pancasila, atau dari sudut pandang apa Pancasila itu dibahas. Sedangkan, objek materia Pancasila adalah suatu objek yang merupakan sasaran pembahasan dan pengkajian Pancasila baik yang bersifat empiris maupun nonempiris.

B. Bermetode
Metode adalah seperangkat cara atau sistem pendekatan dalam rangka pembahasan Pancasila untuk mendapatkan suatu kebenaran yang bersifat objektif. Metodenya tergantung dari karakteristik objeknya. Salah satunya yaitu metode ‘analitico syntetic’ adalah perpaduan antara metode analisis dan sintesis. Adajuga metode ‘hermeneutika’ yaitu metode untuk menemukan makna di balik objek. Selain kedua metode tersebut, ada juga metode analitika bahasa, metode pemahaman, penafsiran dan interpretasi dan lain-lain.
C. Bersistem
 Pembahasan Pancasila secara ilmiah harus merupakan suatu kesatuan dan keutuhan, bahkan Pancasila itu sendiri dalam dirinya sendiri adalah merupakan suatu kesatuan dan keutuhan,‘majemuk tunggal’ yaitu kelima sila itu baik rumusannya, inti, dan isi dari sila-sila Pancasila itu adalah merupakan suatu kesatuan dan kebulatan.
D. Bersifat Universal
Artinya kebenarannya tidak terbatas oleh waktu, ruang, keadaan, situasi, kondisi maupun jumlah tertentu. Kaitannya dengan Pancasila hakikat ontologis nilai-nilai Pancasila adalah bersifat universal, dengan kata lain perkataan inti sari, esensi atau makna yang terdalam dari sila-sila Pancasila pada hakikatnya adalah bersifat universal.
1. Tingkatan pengetahuan ilmiah
Tingkatan pengetahuan ilmiah sangat ditentukan oleh macam pertanyaan            ilmiah sebagai berikut
a. Pengetahuan deskriptif
Pengetahuan yang memberikan suatu deskripsi terkait, dan memakai pertanyaan bagaimana’.
b. Pengetahuan kausal
Pengetahuan tentang sebab dan akibat, dan memakai pertanyaan ‘mengapa’.
c. Pengetahuan normatif
Pengetahuan yang berkaitan dengan ukuran, parameter, dan norma-norma, serta menggunakan pertanyaan ‘ke mana’.
d. Pengetahuan Essensial
Pengetahuan tentang hakikat segala sesuatu dan dikaji dalam bidang ilmu filsafat, dan menggunakan pertanyaan ‘apa’.



IV. Beberapa Pengertian Pancasila
A. Pengertian Pancasila secara Etimologis
            Pancasila berasal dari Sansekerta, yaitu “panca” artinya lima” dan “syila” dengan vokal i pendek artinya “batu sendi”, “alas”, atau “dasar”, sedangkan “syiila” vokal I panjang yang artinya “peraturan tingkah laku yang baik, yang penting atau yang senonoh”.

B.     Pengertian Pancasila secara Historis
Pada tanggal 1 Juni 1945 di dalam sidang Ir. Soekarno berpidato secara lisan mengenai rumusan dasar  negara Indonesia, yang dinamakan “Pancasila” yang artinya lima dasar. Adapun secara terminologi historis proses perumusan Pancasila adalah sebagai berikut:
1. Ir. Soekarno (1 Juni 1945)
Rumusan Soekarno:
1. Nasionalisme atau Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau Perikemanusiaan
3. Mufakat atau Demokrasi
4. Kesejahteraan Sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
Setelah itu diperas menjadi “Tri Sila” yang rumusannya:
1. Sosio Nasional yaitu “Nasionalisme dan Internasional”
2. Sosio Demokrasi yaitu “Demokrasi dengan kesejahteraan rakyat”
3. Ketuhanan Yang Maha Esa
“Tri Sila” diperas menjadi “Eka Sila” yang intinya adalah gotong royong.
2. Piagam Jakarta (22 Juni 1945)
Disusun oleh panitia sebilan, yang terdiri dari Ir. Soekarno, Drs. Moh. Hatta, Mr. Achmad subarjo, Mr. Moh. Yamin, KH Wachid Hasyim, Abdul Kahar Muzakkir, Abikusno Tjokrosuyoso, H. Agus Salim, Mr. Alexander Andries Maramis, dengan rumusannya    sebagai berikut:
1. Ketuhanan dengan kewajiban menjalankan syari’at Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dan        permusyawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia

C. Pengertian Pancasila secara Terminologis
Terdapat rumusan-rumusan:
1. Dalam Konstitusi RIS (Republik Indonesia Serikat)
    Berlaku tanggal 29 Desember 1949 - 17 Agustus 1950.
    Rumusan:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
2. Dalam UUDS
Berlaku dari 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959.
Rumusan:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kerakyatan
5. Keadilan Sosial
3. Rumusan Pancasila di Kalangan Masyarakat
   Rumusan:
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Peri Kemanusiaan
3. Kebangsaan
4. Kedaulatan Rakyat
5. Keadilan Sosial